11/08/2025
0 comments
Cara Mengelola Pungutan Pajak
Cara Pengusaha Mengelola Pemungutan Pajak Restoran
-
Pisahkan Pajak dari Harga Pokok. Tetapkan harga jual makanan/minuman, lalu tambahkan 10% Pajak Restoran secara terpisah di nota/kuitansi.
Contoh: Nasi Goreng Rp20.000 + Pajak Rp2.000 = Total Rp22.000.
- Gunakan Sistem Kasir (POS) yang Terintegrasi. Pastikan setiap transaksi tercatat otomatis beserta komponen pajaknya.
-
Gunakan Tapping Box atau aplikasi kasir online jika diwajibkan pemerintah daerah.
-
Kumpulkan Pajak di Rekening Terpisah
Setiap pajak yang dipungut dari konsumen tidak boleh dipakai untuk operasional usaha.
-
Simpan di rekening khusus untuk memudahkan penyetoran ke kas daerah.
-
Buat Rekap Penjualan Harian/Bulanan
Catat total omzet dan total pajak yang dipungut setiap hari.
Gunakan laporan ini sebagai dasar pengisian SPTPD bulanan.
-
Lakukan Penyetoran Tepat Waktu
Setor ke bank yang ditunjuk atau kanal resmi sebelum jatuh tempo (paling lambat 10 hari kerja bulan berikutnya).
-
Simpan Bukti Setor dan Laporan
Arsipkan bukti pembayaran pajak dan laporan bulanan untuk keperluan audit atau pemeriksaan petugas BPKPAD.
-
Ikut Pelatihan dan Sosialisasi
Manfaatkan pelatihan dari pemerintah daerah agar selalu update tentang peraturan pajak terbaru.